Rabu, 08 Juni 2011

LAPORAN PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS
CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK ( CPIB )

Hari      : Selasa
Tanggal : 07 Juni 2011
Lokasi   : Kelompoktani Mulyorejo II Unit Usaha UPR Lele Desa Maguan
               Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang
Peserta :
1. Anggota UPR
2. Penyuluh, POPT
Nara Sumber:
1. Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Malang
    ( BKP3 )
2. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malang

BAB.I.PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
      Potensi untuk pengembangan usaha pembenihan ikan Lele di Desa Maguan Kecamatan Ngajum sangat besar. Bila potensi ini dikelola dengan baik, akan dapat menjadi andalan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi. Pada saat ini teknologi pembenihan dan pembesaran berbagai komoditas ikan, bernilai ekonomis telah dapat dikembangkan dengan baik, antara lain adalah udang, kerapu, kakap, nila, bandeng, patin, lele, gurame dan ikan mas. Agar kegiatan usaha budidaya ikan dapat berlangsung sepanjang tahun dengan produksi maksimal, diperlukan kontinuitas benih ikan baik dalam jumlah maupun mutu. Dengan demikian produksi budidaya ikan dapat lebih terjamin dalam memenuhi kebutuhan pasar.
Desa Maguan mempunyai keunggulan tersendiri di banding dengan desa – desa yang lain yang berda di Kecamatan Ngajum dalam hal pemeliharaan, karena keberadaan sumber air yang sangat mendukung, dengan kreteria sumber air asali dari mata air yang berada di wilayah desa tersebut, sehingga masih belum tercemar dari bahan – bahan kimia.

1.2. Maksud
a. Memberi pedoman bagi para pelaku usaha pembenihan dalam memproduksi
    benih ikan bermutu
b. Pedoman bagi pembina dan auditor dalam melakukan pembinaan dan penilaian
    penerapan CPIB di UPR.

1.3 Tujuan
     a. Membantu pelaku usaha pembenihan dalam meningkatkan daya saing
         produk benih ikan yang dihasilkan
     b. Menjamin keberlangsungan usaha pembenihan ikan

BAB. II. PERSYARATAN PEMBENIHAN IKAN
      Faktor penentu keberhasilan dan keberlanjutan usaha pembenihan ikan adalah kondisi unit pembenihan yang memenuhi kelayakan bioteknis yang meliputi lokasi, sumber air, tenaga kerja dan kelayakan fasilitas. Faktor tersebut di atas merupakan persyaratan penting untuk menjamin kelancaran manajemen operasional serta menghindari risiko kegagalan usaha pembenihan

2.1 Lokasi
      Lokasi untuk unit usaha pembenihan ikan, harus berada di daerah yang terbebas dari banjir, pengikisan daerah pantai serta terhindar dari cemaran limbah industri, pertanian, pertambangan dan pemukiman. Kelayakan lokasi tersebut dimaksudkan untuk menghindari risiko kerugian dan kegagalan operasional suatu unit pembenihan akibat adanya kontaminasi cemaran dari lingkungan sekitar.
Pembenihan ikan sebaiknya tidak terletak dekat dengan kawasan budidaya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari risiko terjadinya infeksi penyakit pada induk dan benih di unit pembenihan apabila di kawasan budidaya tersebut terjadi wabah penyakit ikan. Bagi unit pembenihan yang berdekatan dengan kawasan budidaya harus memiliki sarana pengolahan dan sterilisasi air.

2.2 Sumber Air
      Persyaratan air yang digunakan dalam proses produksi benih harus layak dan sesuai dengan kebutuhan hidup dan pertumbuhan ikan yang dipelihara (sesuai SNI). Kualitas dan kecukupan sumber air akan berdampak langsung terhadap mutu benih ikan dan keberlangsungan usaha pembenihan. Sumber air yang digunakan untuk proses produksi benih ikan harus tersedia sepanjang tahun serta bebas cemaran mikroorganisme pathogen, bahan organik dan bahan kimia. Bagi unit pembenihan yang memperoleh air dari sumber air yang keruh, maka unit pembenihan tersebut harus memiliki sarana filtrasi/pengendapan air.

2.3.Sarana Filtrasi, Pengendapan dan Bak Tandon
      Unit pembenihan ikan yang memperoleh air dari perairan umum (laut, sungai, saluran irigasi), diharuskan memiliki sarana pengendapan, filtrasi dan bak tandon (sesuai SNI), yang berfungsi untuk mengendapkan, menyaring dan menyimpan air, sehingga diperoleh air yang bermutu dalam jumlah yang cukup. Unit pembenihan ikan yang memperoleh air dari sumur dan mata air langsung, tidak diharuskan memiliki sarana filtrasi.

2.4. Bak karantina
      Bak karantina berfungsi sebagai tempat pemeliharaan sementara induk baru yang akan digunakan, guna mencegah masuknya penyakit bawaan induk baru yang berasal dari luar. Bak karantina ditempatkan pada ruang yang terpisah dari bak untuk proses produksi. Bak karantina harus terbuat dari material yang kokoh, kedap air dan mudah dibersihkan. Jumlah dan volume bak karantina disesuaikan dengan kebutuhan unit pembenihan

2.5. Bak/kolam pemeliharaan induk
      Bak/kolam pemeliharaan induk berfungsi sebagai tempat untuk memelihara induk guna proses pematangan gonad, yang pada beberapa spesies ikan juga berfungsi sebagai bak pemijahan. Bak/kolam pemeliharaan induk harus terbuat dari material yang kokoh, kedap air dan mudah dibersihkan. Bentuk, jumlah dan volume bak/kolam induk harus disesuaikan dengan sifat biologi dan persyaratan sebagaimana SNI masing - masing komoditas.

2.6. Wadah pemijahan dan penetasan
      Wadah pemijahan dan penetasan berfungsi sebagai tempat untuk memijahnya induk dan menetaskan telur. Wadah harus ditempatkan pada ruang khusus yang terkontrol kondisinya. Wadah harus terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan serta mempunyai konstruksi / bentuk yang memudahkan pemanenan.

2.7. Bak/kolam pemeliharaan benih
      Bak/kolam pemeliharaan benih berfungsi sebagai tempat untuk memelihara larva sampai menjadi benih ukuran siap tebar. Bak/kolam pemeliharaan harus terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan, tahan terhadap bahan kimia pembersih serta mempunyai konstruksi/bentuk yang memudahkan pemanenan

2.8.Wadah penampungan benih
      Wadah penampungan benih berfungsi sebagai tempat penampungan sementara benih dalam jumlah banyak untuk dikemas lebih lanjut, dengan media air yang bersih dan cukup oksigen serta memudahkan dalam pemanenan dan pengemasan.

2.9.Sarana pengolah limbah
      Tersedianya sarana pengolah limbah di unit pembenihan merupakan suatu keharusan, dalam rangka menetralkan limbah yang berasal dari unit karantina, unit produksi dan unit laboratorium. Sarana pengolah limbah dapat berupa bak, kolam peresapan maupun saluran. Sarana pengolah limbah merupakan tempat perlakuan terakhir dari proses penetralan limbah sebelum dibuang keluar lingkungan unit pembenihan.

BAB. III. PROSES PRODUKSI
      Persyaratan proses produksi pada pembenihan ikan harus mengacu pada SNI perbenihan/juknis/pedoman, antara lain : (1) Manajemen induk; (2) Manajemen benih; (3) Manajemen air; (4) Pengemasan dan distribusi hasil panen;

3.1 Manajemen induk
Tujuan manajemen induk adalah untuk menghasilkan benih ikan yang bermutu.
Induk yang digunakan dalam pembenihan ikan harus merupakan induk yang
memenuhi persyaratan sesuai dengan SNI tahapan kegiatan yang harus
dilakukan dalam manajemen induk adalah
(1) Pemilihan induk;
(2) Karantina induk;
(3) Pemeliharaan induk.
3.1.1 Pemilihan induk
Induk yang digunakan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.Umur dan ukuran siap pijah sesuai SNI;
b.Bebas penyakit dan tidak cacat;
c.Merupakan induk unggul hasil pemuliaan atau domestikasi;
d.Kejelasan asal usul induk. Induk yang berasal dari dalam negeri harus
  dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA), sedangkan untuk induk
  yang berasal dari luar negeri harus dibuktikan dengan surat keterangan
  bebas pathogen berdasarkan uji kesehatan oleh pihak karantina dan dilengkap
  dengan dokumen : (1) Rekomendasi impor dari Direktorat Jenderal Perikanan
  Budidaya,(2) Certificate of Origin dari negara asal, dan (3) Certificateof
  Health dari negara asal
3.1.2. Karantina induk
Induk yang berasal dari tempat lain atau berasal dari luar negeri, harus
dilakukan tindakan karantina terlebih dahulu sebelum digunakan dalam proses produksi benih, dengan cara melakukan pengamatan dan kesehatan induk. Tujuan perlakuan karantina adalah untuk menemukan dan mengidentifikasi pathogen
potensial yang dibawa oleh induk baru tersebut Perlakukan karantina dapat
dilakukan dengan cara uji stress dan uji sanding. Apabila ditemukan penyakit/pathogen yang dapat disembuhkan, maka induk harus diberi perlakuan pengobatan dengan cara dan bahan yang direkomendasikan. Sedangkan apabila
ditemukan penyakit/pathogen yang tidak dapat disembuhkan. maka induk harus dimusnahkan.
3.1.3 Pemeliharaan induk
Beberapa hal penting yang harus dilakukan dalam melakukan penanganan dan
pemeliharaan induk antara lain adalah sebagai berikut:
a. Kondisi ruangan dan wadah pemeliharan harus disesuaikan dengan
   persyaratan teknis bagi induk dengan tujuan agar gonad induk dapat
   berkembang serta dapat terjadi perkawinan dan fertilisasi dengan baik
b.Selama pemeliharaan induk, harus dilakukan pengelolaan air dengan baik
   yang bertujuan agar air media dalam bak pemeliharaan memenuhi persyaratan
   mutu air bagi pemeliharaan induk.
c. Pakan yang diberikan kepada induk harus sesuai dengan kebutuhan induk
    baik dalam jenis, dosis,frekwensi pemberian, serta kandungan nutrisi yang
    sesuai bagi perkembangan gonad dan kualitas telur,Pakan harus bebas dari
    bahan kimia dan obat - obatan yang dilarang serta bebas kontaminan.
    Penggunaan pakan induk yang berupa pakan buatan harus memperhatikan
    aturan pakai dan tanggal kadaluarsa sebagaimana tercantum pada label
    pengemas pakan. Pakan induk harus disimpan dalam wadah/tempat yang
    bersih, terhindar dari kontaminan serta pengaruh sekitar yang mempercepat.
    pembusukan.
d. Induk yang terinfeksi suatu penyakit dapat diobati dengan bahan kimia dan
    obat-obatan yang direkomendasikan dan atau terdaftar di DKP, dengan
    memperhatikan aturan pakai serta tanggal kadaluwarsa sebagaimana tercantum
    padalabel pengemas obat. Bahan kimia dan obat-obatan harus disimpan ditempat
    yang bersih dan terhindari dari pengaruh yang mempercepat kerusakan;
e. Pengamatan terhadap perkembangan gonad dan kesehatan induk harus dilakukan
   dengan baik secara periodik
f. Selama proses pemijahan dan penetasan telur harus dilakukan penanganan
   dengan baik.
3.2.Manajemen Benih
Unit pembenihan yang hanya melakukan pemeliharaan larva/nauplius menjadi benih/postlarva maka larva/nauplius harus diperoleh dari unit pembenihan yang
telah lulus sertifikasi CPIB/sistem mutu perbenihan atau diperoleh dari UPT
Lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Beberapa hal penting yang harus dilakukan dalam setiap tahapan pemeliharaan benih adalah:
a.Aklimasi benih harus dilakukan sebelum benih ditebar ke dalam wadah pada
   tahapan pemeliharaan benih berikutnya.
b.Selama pemeliharaan benih harus dilakukan manajemen air dengan baik agar air
   media pemeliharaan memenuhi persyaratan mutu air bagi pemeliharaan benih;
c.Pakan yang diberikan kepada benih baik pakan hidup maupun pakan
d.Benih yang terinfeksi suatu penyakit dapat diobati harus sesuai dengan
   jenis,dosis dan frekuensi pemberian pakan, serta kandungan nutrisi yang
   diperlukan untuk pertumbuhan dan kesehatan. Pakan tersebut harus
   bebas dari bahan kimia dan batobatan yang dilarang serta kontaminan.
   Penggunaan pakan buatan harus memperhatikan aturan pakai dan tanggal
   kadaluwarsa sebagaimana tercantum pada label pengemas pakan. Pakan buatan
   harus disimpan di tempat khusus sebagaimana petunjuk pada label pengemas
   atau petunjuk teknis guna menghindari kontaminan serta terjaga kualitasnya.
3.3.Manajemen Air
Air sebagai media hidup ikan merupakan sarana yang vital dalam proses produksi benih. Oleh karena itu air yang akan digunakan untuk media pemeliharaan induk, penetasan telur, pemeliharaan benih dan kultur pakan alami harus memenuhi standar baku mutu air, yaitu bersih, bebas hama dan parasit serta organisme pathogen. Untuk memperoleh standar baku air tersebut dapat dilakukan melalui proses pengendapan, filtrasi dan perlakuan air (water treatment) baik secara fisik, kimiawi maupun biologi. Pada pembenihan yang sumber airnya berasal dari perairan umum yang keruh, pengendapan air mutlak diperlukan, kemudian dilakukan filtrasi dan perlakuan air dengan tujuan untuk mengeliminasi organisme pathogen dan mereduksi kandungan logam berat.

3.4. Panen, pengemasan dan distribusi benih
3.4.1 Panen
Beberapa hal penting yang harus dilakukan dalam pemanenan benih
adalah:
a. Benih yang dipanen harus pada umur dan ukuran sesuai SNI;
b. Panen dilakukan dengan hati-hati, cepat dan cermat;
c. Peralatan panen yang digunakan harus bersih, steril dan sesuai dengan
    kebutuhan panen
d. Sebelum benih dipanen, harus dilakukan pengecekan mutu benih terlebih
    dahulu,antara lain melalui: (1) Pemeriksaan visual; (2) Pemeriksaan
    mikroskopis; (3) Pengecekan infeksi organisme pathogen; (4) Khusus udang
    dilakukan PCR untuk mendeteksi adanya virus; (5) Khusus untuk komoditas
    ekspor, perlu dilakukan pengecekan residu antibiotik.
3.4.2 Pengemasan dan distribusi benih
      Setelah benih dipanen dan ditampung, selanjutnya dilakukan pengemasan benih. Kemasan benih ikan harus menjamin bahwa benih dapat sampai di tempat tujuan dengan aman, terhindar dari kontaminan dan mempertahankan sintasan benih yang tinggi. Untuk itu beberapa hal yang harus dilakukan dalam pengemasan benih adalah sebagai berikut:
a.Peralatan untuk pengemasan yang digunakan harus bersih dan steril, dengan
   ukuran dan jumlah yang sesuai dengan jumlah benih yang akan dipanen. Kepadatan
   benih yang dikemas tergantung dari jenis ikan, umur, ukuran dan waktu tempuh.
b.Bahan pengemasan yang dapat dipakai adalah kantong plastik sebagai wadah benih,
   air dan oksigen, kardus atau styrofoam sebagai pengaman bagi transportasi jarak
   jauh. Untuk menurunkan metabolisme benih dan mengurangi aktivitas benih dapat
   dilakukan dengan cara pemberian es batu maupun bahan anestesi yang
   direkomendasikan.
c.Distribusi benih dapat dilakukan melalui darat, air maupun udara.

SAMPAI DI SINI PELAPORAN BINTEK “CARA PEMBENIHAN IKAN YANG
 BAIK (CPIB)”
SEMOGA SUKSES

3 komentar:

  1. semoga maguan jadi sentra pembenihan Nasional .......Hidup benih lele dan sejahtera petaninya, sehat2 petugasnya amin...amin...

    BalasHapus
  2. semoga maguan langgeng jadi sentra lele terbesar di jatim.rakyatnya sejahtera dan pak petugas upt selalu membina agar lebih baik

    BalasHapus
  3. AMIEN
    maguanbibitlele.blogspot.com
    smoga jaya

    BalasHapus